Dua Pelaku Narkoba Diringkus

Dua pelaku kasus narkoba yang diamankan

BOBONG – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kepulauan Sula, berhasil meringkus  kasus Cristin (28) dan  La Tani (32), terkait kasus narkotika berjenis sabu. Keduanya diringkus di kawasan pelabuhan Tamping, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, sekira pukul 06:00 WIT, Selasa (27/7/2021).

Penangkapan kedua pelaku itu berawal dari laporan warga sekitar. Tim yang dipimpin Kanit Lidik Sat Resnarkoba Bripka Aswanto Sanaky, bersama anggota Opsnal  melakukan monitoring di areal pelabuhan Tamping, sekira pukul 04.00 WIT, Selasa (27/7) dini hari.

Saat itu, Cristin yang menumpangi KM Ratu Maria dari Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah menuju Kabupaten Pulau Taliabu akan dijemput oleh La Tani. Petugas langsung menangkap dan menggeledah keduanya dan berhasil menemukan 2 barang bukti, di antaranya 1 (satu) sachet besar narkoba jenis shabu dengan berat 1,2 gram yang disembunyikan dalam jaket yang dikemas dengan plastik hitam besar, dan  1 buah handphone berwarna Biru merk OPPO A54 dengan SIM card : 08225538465.

“Benar, kasus tersebut sementara masih kita lidik,” kata  Kasat Narkoba Polres Sula, IPTU. Komang Suriawan, ketika dihubungi membenarkan peristiwa penangkapan itu.

Saat ini, para tersangka sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Taliabu Barat. Sementara itu, Kasi Humas Polres Sula, Iptu Nurdin mengungkapkan, tersangka Cristin merupakan residivis narkoba di tahun 2019 lalu.

“Untuk tersangka Christin, pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula pada Desember 2019, karena diketahui mengonsumsi narkoba di salah satu indekos di Bobong. Dan pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Bobong dengan kurungan 1 tahun 5 bulan,” ungkap Nurdin.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (bro)