Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Solar Cell Divonis 4 Tahun Penjara

“Adapun terdakwa MB dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 337.205.000, subsidair 4 tahun penjara,” katanya. 

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir -pikir, begitu pula masing-masing terdakwa melalui penasehat hukum di hadapan persidangan

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur I Ketut Terima Darsana, melalui Kepala Seksi Intelijen Ivan Day mengatakan, atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum masih mempunyai waktu 7 hari.

“Untuk menyatakan sikap atas putusan majelis hakim tipikor tersebut dan akan membuat laporan secara berjenjang mengingat penuntut umum pada agenda sidang sebelumnya menuntut masing terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujarnya. (ono)