Dua Tersangka Korupsi Anggaran Seragam Linmas Diserahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya Erlichson mengungkapkan berita acara penerimaan kain pakaian dinas 2016 itu sudah dikantongi oleh penyidik yang kain tersebut dibagikan ke guru-guru di sekolah-sekolah maupun para tenaga kesehatan puskesmas dan lain sebagainya. Terus juga dari BPKP konfirmasi langsung dengan pihak-pihak penerima.

Erlichson menyebutkan keduanya disangkakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU.RI. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU.RI. No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU.RI. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU.RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Pewarta    : Faisal Noho    Editor   : Zulkifli Hi Saleh