SOFIFI – Dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berinsial FD dan ZA dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Jambula selama 20 hari kedepan.
Kedua tersangka itu merupakan PPK dan Kontraktor yang terlibat dalam kasus proyek air mancur pada pintu gerbang di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Tahun anggaran 2011. Perkara ini terkuak setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Haltim menggelar tahap II atau proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Senin (15/03/21).
Kajari Haltim Andri Notanubun melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saiful Anwar kepada sejumlah media di halaman kantor Kejati Malut mengatakan, dua tersangka ini sementara dititipkan ke rutan jambula setelah dilakukan kegiatan tahap II tentang dugaan kasus korupsi air mancur di Kabupaten Haltim.
“Kedua tersangka kita sudah bawa ke rumah tahanan Jambula untuk di tahan selama 20 hari kedepan,” katanya. Saiful menjelaskan, perkara korupsi air mancur di Kabupaten Halmahera Timur, pihaknya menetapkan dua orang tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dengan inisial FD dan pihak penyedia atau kontraktornya dengan inisial ZA.
“Perkara proyek air mancur pada Gapura Haltim tahun anggaran 2011 dengan nilai pagu sebesar Rp 720 juta dan kerugian negara akibat proyek itu sesuai dengan hasil audit BPK sebesar Rp 555 juta sekian, dan tersangkanya dua orng yakni PPK inisal FD dan rekanan ZA,” ungkapnya. Saiful menambahkan, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut yakni pasal 2 jo 18 UU 31, 99, 20, tahun 2021 tentang tipikor kemudian pasal 3 dan pasal 9 UU Tipikor.
“Dari pasal itu hukumannya mulai dari 4 tahun, 20 tahun hingga ancaman hukuman mati,” jelasnya.
Setelah penitipan tersangka di rutan jambula terhitung hari ini, pihaknya dalam waktu dekat bakal menggelar penuntutan di pengadilan Tipikor Ternate. “Sesegera mungkin kita akan lakukan pelimpahan ke pengadilan tipikor Ternate” jelasnya. (dex)

