Dua Tersangka Persetubuhan Anak  Berhasil Ditangkap

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungannya,” tandasnya

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara itu, satu orang tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur yang  melarikan diri dari Desa Sasur, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat bersama anak dan istrinya dan bersembunyi di wilayah hukum Polsek Belang Kabupaten . Minahasa Tenggara, berhasil ditangkap.

Penangkapn pelaku perkosaan ini pada hari Sabtu, 30 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, di wilayah hukum Polsek Belang Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.  Pengamanan pelaku tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sahu, Aipda Rooy Stephenson Birahy, bersama Brigpol Gama Yandri, dengan dukungan Kanit Reskrim Polsek Belang beserta anggota.

Berkat koordinasi yang cepat dan sinergi antar satuan kewilayahan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, demi kepentingan penyidikan dan pengamanan, tersangka dititipkan sementara di Polsek wenang kota manado.