TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) telah melakukan P21 dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula.
Proyek pembangunan tersebut menelan anggaran tahun 2020 senilai Rp 9,8 miliar. Dua tersangka yaitu Abraham alias Bram dan Salim Haris mereka merupakan konsultan lapangan proyek tersebut.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, kasus tersebut sudah P21 dan segera dilakukan tahap dua.
“Secepatnya segera di tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Michael Rabu (03/08/22). Ia menambahkan, pihaknya akan koordinasikan dengan Jaksa agar secepatnya tahap dua.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Polda Malut sebelumnya juga telah mengirim empat orang ke meja hijau. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Moh Lutfi Kader, Mantan Sekretaris PUPR Maskur, Direktur PT.Amarta Maha Karya Razak Karim dan Pelaksana Pekerjaan Fredi Parengkuan yang juga anggota DPRD dari Partai Demokrat.(cr-02)

