Proses persidangan dugaan Korupsi Kapal Nautika

TERNATE – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate resmi menggelar sidang perdana pekara korupsi pengadaan kapal Nautika penangkap ikan dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbut) Provinsi Maluku Utara (Malut), Selasa (5/10/21).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat didampingi dua hakim anggota Khadijah Amalzain Rumalean dan Aminul Rahman dengan terdakwa Irman Yakub mantan Kadikbut Malut, IR direktur PT Tamalanrea Karsatama, ZH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RZ (Pokja).

Sidang dimulai  pukul 11.13 WIT dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mokhsin dan Hadiman serta dihadiri para kuasa hukum ke empat terdakwa. Jaksa Penuntut Umum, Mokhsin dalam surat dakwaan primer menuturkan, para terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui bahwa sebelumnya Kejati Malut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan kapal Nautika dan alat simulator ini. Mereka diantarnya mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan inisial IY, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ZH, Ketua Pokja I pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Malut insial RZ dan Direktur PT. Tamalanrea Karsatama IR.

Proyek pengadaan kapal nautika di Dikbud Malut itu diperuntukkan bagi SMK swasta pada 2019 melalui anggaran DAK senilai Rp7,8 miliar yang dikerjakan oleh PT Tamalanrea Karsatama. Namun setelah bukti  hasil audit BKP Malut keluar dan merugikan keuangan negara senilai Rp4,5 milyar. (dex)