Dugaan Maladministrasi di ULP Kepsul

Ketua Komisi III DPRD Kepsul, Lasidi Leko

SANANA – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), diduga melakukan maladministrasi terhadap sejumlah proyek. Hal tersebut diketahui setelah Komisi I dan III DPRD melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama ULP dan Inspektorat, Selasa (06/07/2021).

Ketua Komisi III, Lasidi Leko mengatakan, pihaknya sudah melakukan RDP bersama ULP dan Inspektorat Kepsul. Dari pertemuan itu, Kepala ULP Edy Suseno yang mengaku telah terjadi maladministrasi di kantornya di saat masa jabatan Kepala ULP sebelumnya. “Tadi kami sudah mendengar langsung dari Kepala ULP bahwa ada dugaan terjadi maladministrasi. Kemudian dari ULP juga menyampaikan, dia sudah melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Hanya saja, Kejari mengembalikan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kepsul untuk melakukan audit investigasi atau penyelidikan internal ASN,” katanya kepada wartawan.

Politisi PBB itu mendesak kepada Inspektorat agar secepatnya selesaikan pemeriksaan. Karena kalau memang betul terjadi pelanggaran hukum, Inspektorat harus mengkaji lebih mendalam supaya dapat terungkap. “ Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka bisa membatalkan kegiatan yang dilelang oleh mantan Kepala ULP itu,” tegasnya.

Selain itu, Irban II Inspektorat Kepsul, Irwan M. Nur saat ditemui awak media menyampaikan, untuk sementara pihaknya masih melakukan proses audit terkait dengan tender pelelangan. Jadi rekomendasi pembatalan proyek belum dikeluarkan. “ Jadi ada anggapan atau isu yang beredar bahwa terjadi pembatalan 9 proyek itu tidak benar, karena sekarang masih dalam proses audit,” katanya.

Tidak sampai di situ, Kepala Plt. ULP Kepsul, Edy Suseno juga telah membenarkan bahwa di ruang lingkupnya terjadi maladministrasi pelelangan. “ Iya benar terjadi maladministrasi, tapi saat ini saya tidak bisa menyebut paket apa saja. Nanti rekan-rekan wartawan konfirmasi saja dengan Inspektorat agar lebih jelas,” ujarnya.(nai)