Dugaan Pelanggaran Netralitas 25 ASN Halteng Diteruskan ke BKN

Terkait sanksinya, Sumitro mengaku ranahnya BKN. Ia berharap masyarakat juga harus tahu jenis pelanggaran yang dituduhkan memiliki  unsur yang ada dalam Undang-undang.

“Tidak semua laporan pelanggaran yang disampaikan masyarakat ditindak, dan  jika benar-benar melanggar sesuai aturan kami akan tindak ke pidana, kami bekerja sesuai dengan peraturan Bawaslu,” tegasnya.

Sementara itu pejabat Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kader, menyatakan, seluruh aktivitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN di momen pilkada ada batasan aturan yang tidak bisa dilanggar.

“Pada rapat tadi kita telah sepakati semua pelanggaran tidak ada yang lewat. Tadi katanya di Halmahera Tengah kasus pelanggaran yang terlaporkan sampai 25. Masyarakat juga harus mengetahui sebuah pelanggaran yang dilaporkan harus memenuhi unsur ketentuan bukan karena pendapat masing masing orang,” ujarnya.

Rapat kordinasi pemantauan pilkada bersama ketua Desk Kordinasi pilkada serentak Kemenkopolkam RI dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga diikuti seluruh jajaran pemerintah daerah Kabupaten/Kota melalui daring maupun luring.