WEDA – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halteng, masih terkendala data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menurut Ketua KPU Halteng, Bahri Hasbullah,saat ini sumber update data pemilih triwulan I (satu) tahun 2022 diperoleh dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, laporan masyarakat, forum grup dengan kepala desa kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil.
Untuk pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022 pada Bulan Maret ini, Bahri menyampaikan, pemilih Halteng berada di angka 38.852. Jumlah tersebut turun dari angka sebelumnya (DPB Februari) sebanyak 39.104. “ Penurunan data pemilih ini diakibatkan dari 254 data pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP, sementara atas perintah KPU nomor 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan salah satu syaratnya adalah seseorang menjadi pemilih itu harus memiliki KTP elektronik,” ucap Bahri.
Sehingga lanjut Bahri, di dalam DPT sebelumnya itu ada terdapat 254 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, akibatnya harus di TMS-kan, atau harus dikeluarkan dari DPT. “ Data ini memang sebelumnya KPU sudah koordinasikan dengan Dukcapil untuk memastikan kembali apakah benar, 254 orang itu sudah melakukan perekaman atau belum atau sebagian sudah melakukan perekaman. Akan tetapi sampai sejauh ini belum ada jawaban dari Dukcapil,” tandasnya.
“Jadi 254 ini di data KPU masih berstatus B atau belum melakukan perekaman atau belum memiliki KTP elektronik,” tambahnya.
Bahri juga menjelaskan, DPT Halteng yang kemudian 38.852 kalau dibandingkan dengan data agregat kependudukan dari Dukcapil semester II tahun 2021 itu jumlah wajib KTP berada di angka 55.920. “ Nah kalau kita bandingkan wajib KTP dengan DPT saat ini itu selisihnya 17.068 penduduk yang harus kami masukan dalam DPT,” jelasnya. Untuk itu KPU berharap 17.068 ini bisa tercover dalam DP4 yang nantinya diserahkan oleh Dukcapil ke KPU.
Sementara itu terkait dengan data 10.112 penduduk Halteng yang belum melakukan perekaman dan oleh Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil menonaktifkan data kependudukan mereka sehingga tidak tercatat sebagai penduduk Halteng, di luar 77.119 penduduk Halteng itu memang di luar konteks dan kewenangan KPU, akan tetapi KPU terus berusaha untuk mendorong Dukcapil agar Dukcapil melakukan perekaman mobile di tingkat kecamatan dan desa agar 10.112 yang data kependudukannya nonaktif itu harus aktif kembali sebagai penduduk dan bisa terakomodir dalam DP4 nanti.
“Langkah dukungan kami kepada Dukcapil itu diantaranya kami berkoordinasi dengan Dukcapil, berkoordinasi dengan DPR dan rapat bersama antara DPR, KPU dan Dukcapil dan juga rapat antara KPU, Dukcapil dengan Bupati,” akunya.
“ Rapatnya sudah terlaksana eksen di lapangan oleh Dukcapil kami tidak tahu persis sampai saat ini Dukcapil sudah melakukan itu atau belum,” tandasnya.
Dia mengaku, kendala saat ini masih ada di Dukcapil. Karena sekarang begini, sekalipun selisih antara DPT yang 17.068 ini antara DPT dan DAK semester II 2021 yang data wajib KTPnya itu 55 ribu, sehingga selisihnya 17 ribu ini sekalipun KPU mencari lewat sumber data yang KPU yakini bahwa mereka memiliki potensi data itu seperti Disnaker, Polres, Desa serta pihak sekolah dan misalkan kami dapatkan sepenuhnya selisih itu yang 17 ribu itu juga ujung-ujungnya data itu harus kami koordinasikan kembali dengan Dukcapil.
“Harus memastikan kembali ke Dukcapil bahwa benar tidak data tersebut adalah penduduk Halteng. Dan ketika ada elemen data yang belum lengkap sebagai pemilih, maka elemen data itu yang satu satunya lembaga yang bisa melengkapi itu adalah Dukcapil,” sebutnya.
Buktinya beberapa waktu lalu KPU mendapat data kurang lebih 11.000 orang dari Disnaker, data itu KPU koordinasikan ke Dukcapil, hasil koordinasinya sebagian betul tercatat sebagai penduduk Halteng sebagainnya sudah pindah keluar, sebagainnya sudah di tercatat sebagai DPT Halteng. “ Nah sisanya kurang lebih 9000. Yang sudah tercatat sebagai penduduk Halteng akan tetapi belum masuk dalam DPT,” paparnya.
Setelah hasil koordinasi itu setiap bulan Dukcapil memberikan 1000 hasil koordinasinya ini, dilengkapi elemen datanya. “ Dan itu jalan sampai Desember tahun 2021. Namun mulai Januari sampai Maret 2022 ini KPU belum dapatkan hasil dari hasil koordinasi dengan Dukcapil itu, sehingga masih tersisa 6.551 data penduduk Halteng yang itu potensi pemilih yang belum kami masukan dalam DPT karena elemen datanya belum lengkap,” tuturnya.
Dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu, Ketua KPU Halteng, Bahri Hasbullah mengaku dalam proses pemutakhiran data yang selama ini dilakukan KPU setiap bulan kemudian dikoordinasikan dengan stakeholder setiap tiga bulan sekali, itu ada kendala yang dihadapi oleh KPU itu masing masing lembaga antara KPU dengan Dukcapil terikat dengan aturannya, sehingga dukcapil kemudian tidak memberikan data terbaru (data pemilih maupun data penduduk terbaru) dengan dasar regulasi yang berlaku di Dukcapil, bahwa Capil dapat memberikan data itu ke KPU ketika ada tahapan.
“Ini yang menjadi kendala kita di KPU dalam setiap melakukan pemutakhiran data. Karena sumber data yang kita dapatkan itu tentunya dari stakeholder lain diluar Dukcapil diantaranya Disnaker yang menangani soal pencetakan kartu kuning kepada pencaker yang kemudian masuk ke Halteng,” katanya.
“ Kemudian juga dari pihak perwakilan Dikjar Provinsi di Halteng, yang membawahi sekolah SMA dan SMK serta Departemen Agama yang membawahi sekolah Aliyah. Mungkin itu sumber data yang kita dapatkan,” tutup Bahri.
Sementara itu Komisioner KPU, Fakhruddin Abdullah menambahkan, bagi KPU pemilih yang belum masuk DPT ini akan menjadi pekerjaan rutin KPU dan diupayakan semaksimal mungkin hingga bisa terdata dalam DPT.
“Namun yang menjadi kekhawatiran kami di KPU adalah terkait dengan 10 ribu lebih penduduk yang di nonaktif oleh Dirjen Dukcapil. Kalau jangka waktu sisa beberapa bulan ini tidak dilakukan perekaman, maka secara otomatis nanti disaat DP4 tidak terdaftar sehingga kami berharap pemberian DP4 nanti 10 ribu nama itu bisa juga sudah dimasukan dalam DPT,” tambah Fakhruddin. (udy)

