Selanjutnya, aktivasi diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Ia mengatakan, IKD memberikan kemudahan karena berbagai dokumen kependudukan dapat diakses melalui aplikasi pada telepon pintar.
Jika dokumen hilang, masyarakat dapat mengakses dokumen digital untuk dicetak kembali. IKD juga dilengkapi kode QR untuk mendukung verifikasi dan konektivitas dengan lembaga terkait.
Selain itu, aktivasi IKD turut didorong untuk mendukung program perlindungan sosial, khususnya dalam sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan sosial.
Juskar berharap masyarakat segera melakukan aktivasi IKD sekaligus memperbarui data kependudukan, terutama informasi dalam Kartu Keluarga (KK) yang berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya.
Ia juga meminta pemerintah desa berperan aktif membantu masyarakat yang masih memiliki keterbatasan informasi atau belum memahami proses aktivasi IKD maupun pembaruan dokumen kependudukan.
“Harapan kami, pemerintah desa dapat bekerja sama dan memfasilitasi masyarakat agar proses aktivasi IKD dan pembaruan data kependudukan berjalan dengan baik. Awalnya kami menyasar pemerintah desa, kemudian diharapkan dapat diperluas hingga seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (fay)