Edar Narkotika, 5 Pemuda di Ternate Diringkus Polisi

Sementara untuk terduga tersangka berinisial OP yang diringkus pada salah satu penginapan di kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah pada 9 Januari 2025 anggota mengamankan 5 sachet berukuran kecil berisi sabu seberat 1,2 gram dan 1 sachet kecil berisi sabu seberat 0,3 gram.

Untuk tersangka dengan inisial AL, lanjut Suherman, anggota mengamankan di Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara pada 9 Januari 2025 dengan barang bukti 3 sachet kecil berisi sabu seberat 0,6 gram serta 2 sachet kecil berisi ganja seberat 1,2 gram.

Suherman juga menyatakan, untuk tersangka berinisial FA diamankan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan pada 9 Januari 2025 dengan barang bukti 84 sachet kecil jenis sabu dengan berat 60,7 gram.

“Barang bukti sabu dan ganja yang diamankan sesuai pengakuan para tersangka, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Ternate. Barang bukti ini rata-rata dikirim dari luar Maluku Utara menggunakan jasa pengiriman dengan modus yang bervariasi.” ucapnya.

Atas kasus ini, para terduga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 111 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling singkat 20 tahun paling lama seumur hidup.(*)