Bahkan, setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui masih terdapat sejumlah narkotika lainnya yang disimpan di sebuah indekos.
“Saat ini kami telah mengamankan sebanyak 127 sachet plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 6,5860 gram dan satu unit handphone merk Vivo Y02 berwarna biru,” ucapnya.
Anita menambahkan, atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun.(cr-02)
1 2
