Eksekusi MAH ke Lapas Kota Ternate Ditunda

David Kasi Pidsus Kejari Pulau Morotai

DARUBA – Rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi anggaran Kantor Perwakilan Morotai (KPM) di Jakarta jilid II, Monalisa A Hairudin (MAH), ke Lapas Ternate Selasa (17/05) ditunda.

Belum diketahui pasti alasan penundaan eksekusi terhadap MAH. Namun pihak Kejari memastikan proses eksekusi terhadap MAH ke Lapas Ternate akan dilakukan dalam Minggu ini juga menggunakan kapal laut.

“Minggu ini (eksekusi, red)…karena kapal adanya rabu, tiket pesawat sudah habis, kamis kayaknya. Rabukan baru naik kapal. kita kabari kalau sudah,” singkat Kasi Pidana Khusus Kejari Pulau Morotai, David, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/5/2022).

Sebelumnya, Kajari Kabupaten Pulau Morotai, Sobeng Suradal, kepada wartawan mengatakan terpidana kasus Tipikor anggaran KPM jilid II, MAH, akan dieksekusi pada 17 Mei 2022 ke Lapas Kota Ternate untuk menjalani masa tahanan selama 1 tahun.

Kejari Morotai Segera Eksekusi MAH ke Lapas Ternate

“Memang kemarin MAH sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta, jadi nanti di tanggal 17 Mei ini tinggal dilaksanakan pidana badannya,” kata Kajari kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.

Namun, kata Kajari, sementara ini MAH telah meminta izin untuk membesuk anaknya yang sedang sakit di Jawa Barat. Namun pada 17 Mei hari ini (kemarin) MAH akan dipanggil kembali untuk dibawah ke Lapas Ternate.

Sekedar diketahui, kasus yang kini menjerat MAH adalah kasus lanjutan dari kasus KPM jilid I tahun 2015. Sejauh ini kasus ini telah menjerat dua nama yakni mantan Kepala KPM periode 2015 Yofani Bandari dan Kepala KPM periode 2016 MAH. Kasus ini diketahui merugikan negara sebesar Rp 700 juta. (fay)