Enam Bulan Gaji PTT Taliabu Belum Dibayar

RDP di ruang paripurna DPRD Taliabu

BOBONG – Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Pulau Taliabu selama enam bulan tidak bayar, termasuk PTT Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Pulau Taliabu.

Ketua Komisi I DPRD Taliabu, Sukardinan Budaya, mempertanyakan persoalan tersebut pada instansi terkait.  “Itu soal kontrak kerjanya yang harus dibuat, bukan SK-nya. sesuaikan ketentuan PP yang dijelaskan oleh kabid anggaran BPKAD, itu alasannya,” ungkap Dinan, ketika dikonfirmasi di aula DPRD Taliabu, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPKAD dan BPKSDMA Taliabu, Rabu (29/9/2021).

Meski begitu, Dinan menyayangkan sikap pimpinan badan terkait yang tidak menghadiri rapat pembahasan soal gaji honorer.  “Tadi kita sudah tanyakan ke pihak BKD dan Keuangan, tapi mereka tidak bisa mengambil keputusan. Sebab, yang hadir (rapat) bukan kepala badannya. Jadi tunggu kaban datang baru kita rapat kembali,” kata Dinan.

Sementara itu, Kabid Anggaran BPKAD Taliabu, Ruslan Dumba menjelaskan, berdasarkan pasal 8, PP no 48 tahun 2015 bahwa daerah itu dilarang keras untuk mengalokasikan tenaga honorer.

Akan tetapi, kata dia, bagi daerah yang mungkin memiliki PNS minim, bisa dialokasikan untuk pegawai honorer. “Dengan mempertimbangkan pertama keuangan daerah. Kemudian sesuai Kemendagri honorer tidak boleh di SK-kan, melainkan melalui kontrak kerja dan itu melekat di setiap kegiatan dinas,” jelas Ruslan.

Berdasarkan hasil koordinasi, saat ini pihak BKD sementara melakukan verifikasi data honorer, setelah beberapa waktu lalu para honorer dirumahkan. “Karena penjelasan Kemendagri itu tertibkan dulu etika administrasinya, jangan sampai dikemudian hari jadi masalah. Dari SK Bupati atau SK Sekda beralih ke kontrak kerja yang nanti dijabarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) per kegiatan,” jelasnya.

Ruslan bilang, anggaran untuk pegawai honorer telah dialokasikan dalam APBD induk sebesar Rp 34 miliar per tahun.  “Itu yang dialokasikan di APBD induk tahun 2021,” terangnya. (bro)