Kejanggalan paling telanjang, menurut Abdulah, adalah soal pencairan uang muka. Kontrak proyek ini sudah dibuat sejak Mei 2023, tapi anehnya, baru pada September 2023 kliennya didatangi oleh Rosihan Buamona alias Siban.
“Siban didampingi kontraktor Hi. Iyan serta stafnya Om Cak, untuk meminta cek pencairan. Klien kami diprotes, kenapa baru sekarang diminta pencairan? Surat kuasa sudah dibuat dari Mei, kenapa baru September diminta cair?” ujar Abdulah.
Dari situ jawaban yang diterima oleh Yopi Saraung begitu mengejutkan, serta semakin menguatkan bahwa dugaan proyek Jalan Sentra Perkebunan Modapuhi-Sanihaya tersebut adalah fiktif.
“Om Cak menyampaikan kalau uang pencairan 30 persen itu untuk mengganti uang fee yang sudah diserahkan klien kami. Jadi jelas, uang itu bukan untuk bangun jalan Sanihaya-Modapuhi, tapi mengembalikan uang sogokan yang sudah disetor di awal,” tegasnya.
Oleh karena itu, Abdulah mendesak agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula tidak menjadi alat untuk mengkriminalisasi kliennya saja, terdakwa Yopi Saraung, tetapi harus berani membongkar aktor intelektualnya.
“Periksa Om Cak. Periksa Rosihan Buamona. Telusuri rekening penerima dana Rp1,5 miliar. Usut tuntas dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pejabat daerah. Jangan hanya memeriksa saksi-saksi lama pada perkara sebelumnya,” sesalnya.