Fraksi Adem Koreksi Dokumen RPJMD Kota Tidore Tahun 2025-2029

“Faktanya, dalam rancangan akhir RPJMD tidak seluruh data tersaji secara time series lima tahun terakhir, dan cara penyajiannya tidak menarasikan kesimpulan tapi menarasikan data. Kami ingin mendengarkan penjelasan atas hal tersebut,” pungkas Mochtar.

Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tidore ini, mengaku, dokumen Ranperda ini demikian penting dan strategis, karena tidak hanya menjadi penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih, tetapi juga memastikan keterpaduan arah pembangunan Kota Tidore Kepulauan dengan RPJMD Provinsi Maluku Utara, RPJMN, RTRW Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022-2042, dan RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2045.

“Dokumen RPJMD ini, pada akhirnya menjadi rujukan bagi Organisasi Perangkat Daerah untuk menyelaraskan dengan Renstra perangkat daerah, serta dijadikan panduan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat daerah,” tambahnya.

Ia pun mengajak kepada semua pihak, untuk dapat menyadari posisi dan fungsi masing-masing sebagai bagian dari elemen pembangunan Kota Tidore Kepulauan, untuk memberikan kebaikan dan keteladanan bagi gnerssi Kota Tidore akan datang.

Sekedar diketahui pada rapat paripurna ini, terdapat Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi DKI tidak menyampaikan tanggapan fraksi, namun selanjutnya dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Rapat ini, diikuti  oleh 19 anggota DPRD dari 25 orang anggota, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD dan Insan Pers. (ute/hms)