TERNATE– Fraksi Demokrat DPRD kota Ternate meminta Pemkot Ternate kedepannya dapat memberikan perhatian serius terhadap realisasi PAD, dan belanja pegawai. Sebab bagi Fraksi Demokrat realisasi belanja pegawai dinilai masih tinggi melebihi yang disyaratkan dalam regulasi. Hal ini disampaikan Fraksi Demokrat saat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap LPP APBD 2022 dan 1 Ranperda inisiatif Pemkot Ternate pada Senin (10/7/2023) kemarin.
Juru Bicara Fraksi Demokrat Junaidi Bachrudin mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD satu tahun anggaran dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang meliputi Laporan Lealisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih (Laporan Perubahan SAL), Neraca, Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan.
Pihaknya sendiri kata dia, memberikan catatan sejumlah catatan terhadap Aspek Keuangan, dimana dalam laporan realisasi anggaran disebutkan realisasi pendapatan sebesar Rp. 972.417.231.001,83 atau 96,18 dari rancangan pendapatan tahun 2022. Dimana realisasi terendah dari 3 komponen Pendapatan ada pada PADyakni 61,36 persen terdiri dari pajak daerah 103,60 persen, retribusi daerah 55,77 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 57,54 persen, lain-lain PAD yang sah 12,23 persen.
“Fraksi kami meminta perhatian serius dari Pemkot Ternate atas rendahnya capaian sektor retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah, dalam kurun waktu 3 tahun terkahir, sektor Retribusi tidak memberikan hasil yang maksimal sesuai dengan target,” ungkapnya.
Selain itu kata Junaidi, dari aspek efisiensi dan efektifitas perencanaan anggaran pada pos Belanja Daerah, pada item Belanja Pegawai, realisasi Belanja Pegawai tahun 2022 sebesar Rp.447.014.483.809,89 atau 90,66 persen, terdapat sisa anggaran yang tidak terserap sebesar Rp. 46.033.239.206,11 atau 9,34 persen. “Jumlah anggaran yang cukup besar yang tidak terealisasi. Apa penyebabnya, hal ini menunjukkan adanya kelemahan dari aspek perencanaan anggaran, sehingga perlu dievaluasi kedepannya,” pintanya.
Sementara terkait rasio perbandingan belanja pegawai dengan belanja modal lanjut Junaidi, sesuai ketentuan pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Diisyaratkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persendari total belanja APBD. Bahwa Dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
“Dalam laporan realisasi anggaran APBD 2022, pos Belanja Pegawai masih berkisar di angka 47 persen, Fraksi kami meminta perhatian dari Pemerintah terhadap besarnya alokasi belanja Pegawai, apakah dalam kurun waktu 3 tahun kedepan dapat disesuaikan menjadi 30 persen,” ungkapnya.
Sembari menyebut, fraksinya mendorong agar rasio belanja pegawai digunakan untuk mengukur porsi belanja pegawai terhadap total belanja daerah.
“Karena semakin membaiknya kualitas belanja daerah dapat dilihat dari semakin menurunnya porsi belanja pegawai dalam APBD. Semakin sedikit porsi belanja APBD yang digunakan untuk belanja aparatur maka APBD dapat dioptimalkan untuk mendukung jenis belanja lain yang lebih terkait dengan pelayanan publik seperti belanja modal untuk pembangunan fasilitas masyarakat atau untuk mendukung belanja yang efektif guna mendorong roda perekonomian daerah,” tegasnya.
Sementara Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam jawabannya pada paripurna jawaban Wali Kota atas pandangan umum Fraksi DPRD mengatakan, pandangan Fraksi Partai Demokrat mengenai wajib
mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen sesuai dengan pasal 146 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022. “Hal ini menjadi perhatian pemerintah dan akan segera menindaklanjuti sesuai saran dan masukan dari fraksi Demokrat.*
Pewarta : Hasim Ilyas
Editor : Redaksi
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

