TERNATE – Delapan Fraksi di DPRD Kota Ternate menyoroti terkait dengan realisasi pendapatan, khususnya pada sektor retribusi daerah yang dinilai belum maksimal selama tahun 2019 kemarin.
Hal ini disampaikan sejumlah fraksi di DPRD Kota Ternate, pada paripurna ke-5 masa persidangan ke 2 tahun 2020, dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate terhadap penyampaian LPP APBD tahun 2019 melalui video conference, pada Senin (10/8) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Henny Sutan Muda.
Dari delapan fraksi itu, sebagian besar menyoroti terkait dengan pengelolaan pendapatan, terutama retribusi pada tahun kemarin. Salah satunya termasuk Fraksi Demokrat.
Ketua Fraksi Demokrat Junaidi Bachrudin saat membaca pandangan fraksi mengatakan, realisasi pendapatan daerah di tahun 2019, Fraksi Demokrat memberikan catatan serius terkait dengan belum tercapainya target pendapatan pada sektor retribusi daerah. “ Dari jenis retribusi yang dikelola pada tahun anggaran 2019, tidak seluruhnya bisa mencapai target. Tercatat capaian retribusi hanya menyentuh angka Rp. 18.048.954.310,75,- dari target yang ditetapkan sejumlah Rp. 42.935.000.000,- atau hanya mencapai angka 42,04 persen,” katanya.
Menurut dia, jika melihat trend pendapatan dari sektor retribusi di setiap tahun anggaran tidak pernah mencapai target, untuk itu Fraksi Demokrat mendorong agar Pemerintah Kota Ternate segera melakukan upaya konkrit, agar pengelolaan retribusi pada dinas terkait segera ditingkatkan dan dikelola dengan baik, agar berpotensi memberikan sumbangan PAD yang signifikan bagi daerah.
“Fraksi kami juga menyoroti hasil temuan BPK atas beberapa pos pendapatan dari sektor retribusi, diantaranya adalah pendapatan retribusi pasar grosir dan pertokoan yang perlu dibenahi regulasi dan sistem pemungutannya, sehingga dapat dikendalikan dan tidak menimbulkan masalah,” ungkap dia.
Hal senada disampaikan oleh Fraksi PKB, melalui juru bicara Mochtar Bian. Fraksi PKB meminta, Pemkot Ternate agar tetap memperhatikan beberapa kelemahan sektor retribusi daerah yang harus segera dibenahi, dimana perlu menghitung kembali potensi retribusi daerah baik yang telah ditetapkan dalam Perda maupun yang masih dalam bentuk peluang potensi PAD, sehingga jelas dalam menetapkan target PAD khususnya retribusi daerah.
Selain itu, kata dia, perlu digenjot pendapatan sektor retribusi daerah yang hanya mampu terealisasi sebesar 42,04 persen dari target yang direncanakan “SDM dan Integritas pemungut retribusi perlu dibina dan ditingkatkan, karena adanya ketidakpatuhan, kecurangan, ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan pada sektor pungutan retribusi,” tegasnya.
Terpisah Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman saat paripurna ke-6 masa persidangan ke 2 tahun 2020 dengan agenda jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Kota Ternate mengatakan, terkait dengan perhatian semua fraksi terhadap pengelolaan pendapatan daerah, khususnya pada komponen retribusi yang belum optimal, tentunya hal ini juga menjadi perhatian pemerintah.
Olehnya itu, kata dia, saat ini selain melakukan koordinasi yang intensif antar SKPD pengelola pendapatan di sektor retribusi, juga melakukan penguatan pada aspek regulasi maupun efisiensi dan efektivitas prosedur dan mekanisme pengelolaan. “Saat ini juga pemerintah sedang giat-giatnya melakukan evaluasi dan penataan obyek retribusi baru yang berpotensi memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan daerah, seiring dengan pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan,” tegasnya.(cim)

