“Jadi pasal yang kita sangkakan juga berbeda-beda, karena ada yang melakukan pencabulan ada yang persetubuhan serta ada perbuatan berlanjut sesuai perbuatan para pelaku,” pungkasnya. Press Conference yang yang dilakukan Polres Haltim juga mengekspos kasus pencurian.
S (20) Warga Desa Kapleo, Kecamatan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Malut terancam kurungan penjara kurang lebih 5 tahun lantaran melakukan pencurian di conter milik HM, (51) di Desa Buli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
S, tersangka pencurian yang juga merupakan karyawan counter itu, mencuri 4 unit handphone, kemudian dijual kepada orang lain dengan sistem bayaran cicil (kredit). Kapolres Haltim AKBP. Eddy Sugiharto menjelaskan kejadian tersebut terjadi ketika anggota Resmob tim Wato-wato melakukan penyelidikan di counter atas laporan korban pada Jumat (19/02/21).
Kemudian minggu, (21/2/2020) tim Resmob mendapatkan informasi dan menanyakan kepada korban, dimana korban mencurigai salah satu nama yakni AJ. Setelah diselidiki, AJ memberikan keterangan bahwa dirinya membeli handphone merk Samsung A1 dari S pada November 2020 dengan sistem pembayaran cicil.
“Tersangka S juga pernah menjual Hp kepada salah satu warga berinisial IM dengan harga satu juta,” Kata Kapolres. Lanjut Kapolres, tim penyidik kemudian mengambil Hp yang di jual oleh S kepada AJ dan IM, untuk dicocokkan dengan daftar barang yang hilang di counter, dari pencocokan tersebut ternyata merupakan bagian dari deretan barang yang hilang.
Alhasil, setelah di selidiki oleh tim penyidik Polres Haltim, S akhirnya mengaku, jika dirinya telah mengambil 4 unit Hp tanpa sepengetahuan korban HM. “Barang bukti yang di dapat oleh tim penyidik diantaranya, dua unit Hp Xiomi Redmi warna biru muda dan biru tua, serta dua unit Samsung A1 warna hitam,” terangnya.
4 unit telepon genggan hasil curian yang dijual secara kredit tersebut, berdasarkan keterangan, 1 unit diberikan tersangka S kepada kekasihnya NT, sementara dari hasil jualan lainnya, S menggunakan untuk kebutuhan pribadi sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7 juta.
Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 362 Jo 64 ayat satu KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp. 900.000. (cr-05)