TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) menggagalkan transaksi narkotika jenis ganja di Kabupaten Halmahera Tengah.
Seorang pria berinisial MS alias SAL (31) diamankan di samping jalan raya Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Jumat (30/10/2026), dengan barang bukti ganja seberat 16,35 gram bruto.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Unit 2 Subdit II langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Untuk memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli melalui teknik undercover buy. Petugas menghubungi pelaku dan memesan tujuh sachet ganja senilai Rp 700 ribu.
Setelah sepakat, pertemuan diatur di lokasi yang telah ditentukan. Begitu MS tiba dan menyerahkan tujuh sachet ganja sesuai pesanan, tim langsung bergerak mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan sembilan plastik klip transparan berisi ganja seberat 5,23 gram bruto yang disimpan di saku depan celana jins pelaku. Satu unit handphone Oppo warna hijau turut disita.
Kepada petugas, MS mengaku membawa ganja tersebut dari Ambon sebanyak 30 sachet. Barang itu dibeli dari rekannya berinisial SS di Kota Ambon seharga Rp500 ribu untuk dipakai sendiri.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah kamar kos pelaku. Di dalam tas ransel, petugas kembali menemukan 14 sachet kecil dan satu sachet ukuran sedang berisi sisa ganja dengan berat 11,08 gram bruto.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 23 sachet plastik klip dan satu sachet sisa ganja dengan total berat 16,35 gram bruto, satu lembar tisu putih, dan satu unit HP.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol. Azhar Nugroho, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Malut dalam menekan peredaran narkoba.
“Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Malut untuk memperkuat pemberantasan narkoba serta menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Saat ini, pelaku MS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(An)
