Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Gaji Anggota Deprov Nyalon Masih Dibayar - FajarMalut.com

Gaji Anggota Deprov Nyalon Masih Dibayar

DPRD Malut

SOFIFI – Gaji tiga Bakal Calon Kepala Daerah  dari anggota DPRD di Provinsi Maluku Utara (Malut) masih tetap akan dibayarkan.

Menurut Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Malut, Isman Abas, dari tiga nama anggota Deprov yang nyalon, baru satu orang yang mengajukan surat permohonan undur diri dari status keanggotaan di Deprov Malut.” Pengunduran diri anggota DPRD sampai hari ini baru satu orang yang memasukan, atas nama Helmi Umar Muksin dari Partai Nasdem pada hari Senin 31 Agustus 2020,” kata, Isman Abas, Selasa (1/9).

Sementara dua anggota lainnya yakni Muhammad Hasan Bay dan Muhaimin Syarif hingga sore kemarin belum juga mengajukan surat pengunduran diri. Isman menjelaskan, surat pengunduran diri dari Helmi Umar Muksin yang sudah diterima itu akan diproses lebih untuk penerbitan surat pemberhentian anggota Deprov tersebut. “ Kita belum tahu ada berapa orang yang nanti mengajukan surat permohonan diri, karena kita hanya menerima saja, karena itu persyaratan dari Undang-Undang Pilkada kita tidak bisa ikut,” ucapnya. 

Dikatakan, setelah tiga anggota Deprov yang nyalon tersebut ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah, maka Partai Politik (Parpol) wajib mengajukan usulan pemberhentian, dan mengajukan pengangkatan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap yang mengundurkan diri tersebut.

“Sekarang pengajuan pengunduran diri itu secara pribadi, karena bersangkutan yang mengajukan mundur, bahwa proses pemberhentian harus diikuti Parpol untuk menyampaikan usulan pemberhentian yang bersangkutan. Tapi kalau Parpol hanya mengajukan pemberhentian dulu, setelah penggantian baru kita akan proses. Tergantung Parpolnya,” terangnya.

Dia menyampaikan, bagi anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah yang belum menyampaikan surat pengunduran diri, berarti Gajinya tetap dibayar. “ Yang lain mungkin terhitung sejak penetapan pasangan calon. Selanjutnya, saya tidak tahu apakah diberhentikan ataukah mungkin ada kebijakan seperti tidak mengikutsertakan yang bersangkutan dari kegiatan alat kelengkapan DPRD,” pungkasnya. (nas)

Berita Terkait