Gaji PPPK Pemprov Malut Terancam Tak Dibayar

Dia memahami permintaan pemerintah pusat untuk melakukan inovasi dalam menambah penerimaan negara. Namun, khusus di Maluku Utara, dia menuturkan sudah banyak instrumen fiskal yang diambil oleh pusat. “ Dari ketua komisi mengatakan APBN sulit, kami memahami itu. Kami harus melakukan inovasi, kami juga memahami itu. Tetapi permasalahan di daerah banyak tools yang dari kami yang diambil oleh pusat sehingga kami tidak memiliki ruang untuk berinovasi,” katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menguraikan sejumlah solusi terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Langkah tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika kepegawaian yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda), terutama setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD,” ujar Mendagri saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Mendagri, dan para kepala daerah di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Mendagri menjelaskan, salah satu isu yang banyak menjadi perhatian daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD. Aturan tersebut mewajibkan Pemda mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, Pemda juga diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut paling lama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan. Dengan demikian, kebijakan itu mulai berlaku pada 2027. Menurut Mendagri, kondisi tersebut menimbulkan dinamika di sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas.