LABUHA – Sentra Penegak hukum terpadu (Sentar Gakkumdu) Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya menyerahkan tersangka Kepala Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah Michael Hoga atas dugaan melakukan pelanggaran pidana pemilu.
”Tersangka Michael Hoga dijemput di rumahnya di Desa Tawa sekitar pukul 14.30 WIT, dan diserahkan ke Kejaksaan sekitar pukul 15. 30 WIT,” kata Koordinator Gakkumdu Asman Jamel, Rabu (25/11/2020) kemarin.
Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Polres dan Kejaksaan dalam penyelidikan, menemukan ada unsur pelanggaran yang dilakukan tersangka Michael Hoga diduga melanggar ketentuan undang-undang pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang 10 tahun 2016.
“Langkah yang diambil Bawaslu sebagai bentuk keseriusan dalam proses tindak lanjut setiap laporan yang disampaikan di kantor Bawaslu maupun temuan langsung dari hasil pengawasan aktif di semua jajaran yang ditugaskan di 30 kecamatan maupun 249 desa yang berada di Halsel,” terang Asman.
Asman berharap, kasus Kepala Desa Tawa Michael Hoga ini menjadi efek jerah bagi kepala desa dan aparatur desa lainnya. “Semoga ini menjadi efek jerah bagi aparatur desa maupun ASN agar taat hukum dan asas pemilihan,” tandas Asman. (nan)

