SANANA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) melaksanakan sosialisasi penenganan pelanggaran pada pemilihan umum 2024 ke Kepala Desa (Kades), di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Sosialisasi dengan tema Sosialisasi penenganan pelanggaran pemilu pada pemilihan umum tahun 2024 bawaslu kabupaten kepulauan sula.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi, saat ditemuai Fajar Malut, Rabu (07/12/2022) mengatakan, kegiatan ini adalah sosialisasi aturan hukum dengan pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) dan aparat Desa.
”Kegiatan ini kita undang kepala desa yang ada di kabupaten kepulauan sula, khususnya kepala desa yang terdekat, harapan kami setelah selesai kegiatan ini dilaksanakan menuju tahapan pemilu 2024, setidaknya bisa menekan angka dugaan pelanggaran yang berpotensi akan dilakukan kepala desa,” harapnya.
Menurut Ajuan, sosialisasi ini bertujun untuk menekan angka dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 yang berpotensi dilakukan Kades beserta aparat Desa. Sosialisasi undang-undang pelanggaran pemilu ini akan dilanjutkan di Pulau Mangoli.
“Tadi (Rabu red) kita juga undang kepala desa dari pulau mangoli, yakni kepala desa waitina dan kepala desa mangoli,” terangnya.
Ajuan juga mengaku, saat ini banyak Kades di Kepulauan Sula yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN). “Sekarang ini banyak kepala desa yang berstatus ASN, sehingga bawaslu juga sosialisasi undang-undang pelanggaran ASN,” tandasnya. (wat)

