Gandeng Unkhair Lanjutkan Pekerjaan Masjid Raya Halsel

Selain itu, melanjutkan penyelesaian bangunan gedung Masjid khususnya pada bangunan utama, maka Pemkab Halsel harus mengantongi rekomendasi Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Tinggi Malut.

“Kajian ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) selaku lembaga yang pernah menangani perkara ini,” jelas Bassam, seraya mengucapkan terima kasih kepada pihak Unkhair Ternate yang mau mendampingi untuk melakukan kajian berdasarkan rekomendasi LO dari Kejati Malut agar segera diselesaikan.

Terkait dengan anggaran yang digelontorkan untuk lanjutan penyelesaian pekerjaan bangunan Masjid sebesar Rp 23 Miliar. Jumlah anggaran itu, kata dia, belum termasuk pada anggaran perencanaan dan pengawasan yang sudah dialokasi dalam APBD Halsel tahun 2024.

“Ini aset daerah, sangat disayangkan kalau dibiarkan begitu saja, jadi saya berharap pembangunan Masjid Agung Al-Khairat bisa selesaikan sehingga dapat segera dimanfaatkan pada tahun ini juga,” harapnya

Sementara itu, Rektor Unkhair Ternate, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, menyatakan tim khusus yang dibentuk Unkhair ini hanya untuk membackup proyek Masjid Agung Al-Khairat yang dipermasalahkan Kejati Maluku Utara.

Ridha menjelaskan, tugas Unkhair adalah melakukan kajian dan perencanaan pada bangunan utama Masjid tidak termasuk bagian pelantaran. “Jadi untuk pelaksanaan pekerjaan bangunan Masjid dilakukan oleh Pemkab Halsel melalui Dinas Perkim, sedangkan Unkhair hanya bertugas sebagai Perencanaan,” jelasnya.

Pewarta : Nandar Jabid
Editor : Zulkifli Hi Saleh