Ganja Tak Bertuan Masuk Lapas Ternate

Kalapas didampingi Direktur Reserse Narkoba dan Kabid Humas

SOFIFI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ternate Wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali  menemukan ganja sebanyak 45 sachet, Selasa (2/2/2021) tanpa diketahui siapa pemilik dan ditujukan ke siapa.

Barang haram itu dibungkus dengan kertas plastic hitam kemudian dilemparkan dari luar tembok Lapas Ternate.  Siapa mengirimkan atau melemparkan ganja ke Lapas bagi tempat Narapidana, kini dalam proses penyelidikan. 

Kasus ini sudah berulang kali terjadi. Sebab baru saja, BNNP Malut membongkar peredaran narkotika golongan satu itu dengan melibatkan tiga tersangka, salah satunya Narapidana Lapas Ternate berinisial R alias Ping-Ping.

Kepala Lapas Kelas II Ternate Maman Hermawan dalam jumpa pers di Mapolda Malut mengatakan, siapa dibalik ditemukan 45 sachet ganja tetap didalami. Namun ketika dicurigai peredaran barang haram melalui komunikasi menggunakan handphone (HP), langsung dilakukan razia.

Apakah disinyalir oknum pegawai?. Belum dipastikan kebenaranya. Jika terungkap, berarti ada penghianat di antara petugas Lapas Ternate.  “Karena itu, kami minta dukungan terutama kepada Polda Malut agar bersinergi  mengungkap peredaran narkoba di dalam Lapas,” ungkap Maman didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Tri Setyadi Artono dan Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan, Rabu (03/02/2021).

Untuk memutus mata rantai peredaran, misalkan kategori Bandar diduga berada dalam Lapas sejauh ini belum diketahui dan itu menjadi ranah penyidik.  Karena yang ada di dalam Lapas hanya pengedar dan pecandu. Mengenai alat komunikasi berupa HP sering dilakukan penggeledahan rutin,  insidentil, juga pengembangan  ketika mendapat HP milik narapidana.

“Karena Tahun ini ada 15 Hp berhasil diamankan saat dilakukan razia. Bahkan, Tahun 2020 lalu kami juga dilakukan razia bersama Polda Malut, jadi perlu adanya kerja sama dan kolaborasi para penegak hukum, ” kata Kalapas Ternate ini.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Malut  Kombes Pol Tri Setyadi Artono mengatakan,  untuk memutus jaringan narkoba, khususnya di dalam Lapas maupun Rutan memang sudah menjadi komitmen, bahkan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lapas dan Rutan sangat kooperatif dalam hal penyelidikan maupun penyidikan pengungkapan kasus narkoba.

Menurut dia, dalam mengungkap sebuah kasus tidak semudah seperti membalik telapak tangan. Karena itu , butuh kerja sama serta koordinasi. 

“Maka seluruh Satuan Reserse jajaran Polres dan Polda Malut untuk selalu membangun komunikasi dan koordinasi aktif dengan Lapas dan Rutan di wilayah masing-masing,” jelas Tri.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan menambahkan, kasus peredaran sampai masuk ke Lapas merupakan hal buruk bagi proses hukum, maka harus diberantas secara bersama. Sebab, pihak Lapas tidak berkeinginan adanya peredaran narkoba di lingkungan Lapas Ternate. “Adanya barang bukti ini  menunjukan sinergitas antara Distnarkoba dan pihak Lapas untuk melakukan penyelidikan secara gabungan nanti.  Tujuannya, mengungkap siapa pemiliknya dan ditujukan ke siapa,” tandas Adip. (dex)