BOBONG – Ganti rugi lahan Bandara Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu yang berlokasi di Dusun Dufo, Desa Talo hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Kendati pembersihan lahan dan link klering lahan bandara itu sudah pernah dilakukan, namun status tanah tersebut ternyata belum berpindah tangan menjadi milik pemerintah daerah setempat karena ganti rugi belum dilakukan. Pemerintah daerah sendiri belum mengetahui berapa jumlah anggaran ganti rugi tanaman di lokasi tersebut karena belum dilakukan penetapan harga tanaman oleh tim aprisal. Alasannya, baru sekedar mengidentifikasi jumlah tanaman dan pemilik lahan.
“Jadi untuk tahapan pembahasan lahan bandara sekarang torang so abis identifikasi lahan selanjutnya kami harus ke Ternate menyampaikan secara resmi melalui surat kepada kanwil BPN untuk diukur,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintan ,Amrul Badal SH ketika dikonfirmasi media ini Kamis (23/6) di ruang kerjanya.
Amrul beralasan, pembebasan lahan bandara Bobong saat ini bukan menjadi kewenangan daerah sehingga masih membutuhkan tahapan – tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Sebab kata dia, hal ini sangat berbeda jika pengadaan tanah yang akan dilakukan di bawah 5 hektar.
“Pembebasan lahan diatas 5 hektar itu kewenangan kanwil BPN, jadi pembebasan lahan Bandara Bobong saat ini nanti terserah kanwil mau menunjukkan dalam timnya itu, termasuk melibatkan BPN sula atau memang semuanya itu dilakukan stafnya di kanwil nanti ada tim lagi yang turun dari sana,” jelasnya.
Setelah hasil pengukuran itu barulah dibuatlah peta bidang yang mana peta bidang itu pada saat tim aprisal turun akan mengacu ke peta bidang itu untuk menentukan nilai tanaman yang akan dibayar. “Jadi saat ini kami belum bisa bicara nilainya berapa, karena tim aprisal nanti yang akan menentukan,” ujarnya. (bro)

