TERNATE – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus melawan petugas polisi, oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial WZI, kembali ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan tanah dan empat unit ruko di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate Selatan.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan kepada sejumlah media mengatakan, penyidik Ditreskrimum pada Selasa (26/10/2021), telah menggelar perkara penetapan tersangka kepada WZI. Tersangka diduga terlibat tindak pidana penggelapan yang terjadi 29 April 2021, bertempat di Kelurahan Mangga dua Kecamatan Ternate Selatan.
“Dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan tersebut, telah diperiksa sebanyak 20 saksi, baik dari saksi korban maupun terlapor dan 2 saksi ahli, selain itu telah dilakukan penyitaan alat bukti serta dilakukan penggeledahan,” ungkapnya, Rabu (27/10/2021).
Adip menjelaskan, hasil gelar perkara itu sehingga terlapor WZI ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. Menurut dia, dari hasil gelar perkara itu, sebelumnya WZI dialihkan status dari terlapor menjadi tersangka, karena itu penyidik Ditreskrimum Polda Malut akan segera mengirimkan surat pemberitahuan ke Jaksa Penuntut Umum tentang peralihan status kepada tersangka.
“Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyerahkan tanggung jawab, barang bukti serta berkas perkara ke Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” tandas Adip. (dex)

