Ramla juga berharap setiap data pemilih harus sinkron antara Bawaslu dan KPU. “Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) ini tidak dihapus namun akan kroscek kembali sehingga data yang kita miliki di Bawaslu tidak beda atau singkron dengan data yang dimiliki oleh KPUD, maka dari itu pula para Pantarlih yang telah dilantik mereka memiliki waktu 1 bulan untuk melaksanakan pencoklitan sehingga dalam pelaksanaannya nanti harus di data dengan riil dan benar,” harapnya.
Ramla berharap, semoga dalam pelaksanaan pencoklitan nanti para Pantarlih harus benar-benar teliti dengan baik sehingga pada saat penetapan DPT nanti data yang akan kita gunakan bisa sinkron dan tidak adanya perbedaan dalam penetapan DPT.
Hal senada juga disampaikan Komisioner Bawaslu Bidang Koordinator Divisi HP2H, Mulkan Hi. Sudin.
Ia berharap, KPU sesegera mungkin melakukan pemutakhiran data pemilih, sehingga data tersebut bisa disampaikan ke jajaran Panwascam, dan melakukan pencocokan data dengan PPK.
