“Berdasarkan undang-undang pemilihan, Kades dan perangkat desa itu dilarang menjadi tim kampanye atau ikut sebagai peserta kampanye, itu dilarang,” tegas Mulkan saat dikonfirmasi awak media.
Selain itu, lanjut dia, Kades dan Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang dapat menguntungkan dan merugikan calon-calon Bupati.
“Ingat sanksi secara tegas juga ada didalam undang-undang Pilkada, dan jika ada Kades atau pun Perangkat Desa yang sengaja mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon bupati maka secara tegas pasti akan ditindak,” tandasnya.
Mulkan menambahkan, selain menyampaikan soal netralitas, dalam sosialisasi itu juga disampaikan soal pengawasan pada tahapan Pilkada, dan pemutakhiran daftar pemilih, agar Pemdes juga dapat membantu secara aktif dalam pemutakhiran daftar pemilih.
“Saya menghimbau agar semua Pemdes dapat berperan aktif membantu penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan pemungutan suara dan pendistribusian logistik,” tuntas Mulkan.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
