TERNATE – Pemkot Ternate menegaskan jika sejumlah aset Kabupaten Maluku Utara atau Kabupaten Halmahera Barat telah diserahkan ke Pemkot Ternatr, salah satu diantaranya termasuk Gelora Kie Raha, hal ini disampaikan Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly, pada Rabu (20/8/2025).
Rizal mengatakan, dimasa Wali Kota alm. Burhan Abdurahman dan Bupati Dany Missy aset Pemerintahan Kabupaten Maluku Utara (Malut) atau Halamahera Barat hampir semuanya telah diserahkan ke Pemkot Ternate, termasuk Gelora Kieraha (GKR). Sesuai dengan surat nomor 2012/180.1/B-A/2016 dan 030/343/B-A/2016 tentang serah terima hibah tanah dan bangunan dari Pemda Kabupaten Halbar ke Pemkot Ternate itu, mencantumkan semua aset telah diserahkan terkecuali Eks. Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maluku Utara beralamat di AVA Kelurahan Dufa-Dufa, Eks. Dinas Pendapatan Kabupaten Maluku beralamat di Utara Kelurahan Bastiong dan Mess Transmigrasi Kabupaten Maluku Utara beralamat Kelurahan Kayu Merah.
“Artinya GKR masuk dalam aset yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Ternate,” katanya.
Menurutnya, sejak dikeluarkannya Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1999, Tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Ternate, disebutkan maka untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaran Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung, perkantoran beserta perlengkapannya dan Fasilitas Pelayanan Umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas oleh Kota Administratif Ternate.
“Gelora Kie Raha masuk dalam fasilitas pelayanan umum sebagai Prasarana Olah Raga. Dalam Perjalanan Sepak Bola ditahun tahun sebelumnya, Wali Kota Ternate secara ex officio juga sebagai Ketua Umum Persiter, dan Lapangan GKR sebagai Lapangan Bola yang digunakan saat itu, sehingga secara faktual penguasaan dan pemanfaatan GKR selama ini sudah sejak Pemerintah Kota Administratif Ternate,” ungkapnya.
Dikatakannya, berdasarkan Lampiran Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 1999, Tentang Petunjuk Pelaksanaan undang – Undang Nomor 11 Tahun 1999,pada angka romawi IV, Penyerahan Fasilitas sosial dan umum perkotaan,serta sarana dan prasarana perkantoran, diisyaratkan agar diserahkan secara nyata kepada Pemerintah Kotamdaya Daerah Tingkat II Ternate dengan mempedomani Keputusan Mendagri No. 3 Tahun 1992.
Dimana, pada pasal 2 Ayat (1) Keputusan Mendagri Nomor 42 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan barang dan utang piutang pada daerah yang baru dibentuk berbunyi, Barang Milik Daerah atau yang dikuasai dan atau yang dimanfaakan oleh Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/ Kota induk yang lokasinya berada Dalam wilayah Daerah yang baru dibentuk,wajib diserahkan dan menjadi milik daerah yang baru dibentuk.
Lanjutnya, secara Administrasi Aset Gelora Kie Raha telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Dinas Pemuda Olah Raga Kota Ternate sejak tahun 2009, dan telah dilakukan Penilaian kembali/reevaluasi oleh KJPP Rahmat MP & Rekan pada tahun 2011,sebagaimana tertuang dalam Resume Laporan Final Penilaian Aset Daerah Kota Ternate tahun anggaran 2011.(Surat Pengantar No. 006/PAD/KJPP-RMP VIII/11).
Dia mengungkapkan, karena pengakuan Aset Gelora Kie Raha sebagai Aset Pemkot Ternate maka Pemkot Ternate telah beberapa kali melakukan Renovasi Gelora Kie Raha dengan menggunakan APBD Kota Ternate.
“Pada saat penyerahan aset oleh Pemerintah Kabupaten Halbar ke Pemerintah Kota Ternate di tahun 2015, Aset Gelora Kie Raha sudah tidak lagi masuk dalam datar penyerahan aset yang akan diserahkan karena dipandang telah menjadi milik Pemerintah Kota Ternate,” terangnya.*
Editor : Hasim Ilyas

