TERNATE – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/5/2024), menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli dalam Perkara Nomor PHPU nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 denga pemohon Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Perkara Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Maluku Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang dimohonkan Partai Gerindra. Dimana, Pemohon (Gerindra) mempersoalkan penambahan satu suara yang diperoleh Partai Garuda.
Seperti yang dikutip dari website mkri.id, Saksi dari Termohon (KPU) Buchari Mahmud, yang pada saat itu menjabat Anggota KPU Provinsi Maluku Utara menjelaskan, dalam pemilu DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1, Partai Gerindra memperoleh 18.816 suara dan Partai Garuda mendapatkan 6.273 suara. Dengan demikian, perolehan suara antara kedua partai ini sebanyak 12.543 suara.
“Jadi kalau kami lihat pembacaan dari itu selisihnya satu (suara) itu kami tidak tahu karena yang ada ini selisihnya cukup banyak,” ujar Buchari di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.
Buchari mengatakan, jumlah kursi yang diperebutkan pada Dapil 1 ialah 12 kursi dari total 45 kursi DPRD Provinsi Maluku Utara. Partai Gerindra menjadi partai ketiga yang memperoleh suara terbanyak di bawah PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Sedangkan Partai Garuda berada di urutan ke-12.
Dalam permohonannya, menurut Pemohon, Partai Gerindra memperoleh 18.816 suara serta Partai Garuda meraih 6.272 suara. Perolehan Partai Gerindra tersebut sesuai dengan yang ditetapkan KPU, tetapi terdapat selisih satu suara Partai Garuda antara menurut Pemohon dan yang ditetapkan KPU.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk pemilu DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1 di TPS 01 dan TPS 02 di Desa Saria, TPS 01 Desa Bobo, dan TPS 01 di Desa Payo Tengah, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Sementara, terkait perkara PHPU nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 denga pemohon Partai Nasional Demokrat (NasDem), dimana Partai NasDem Kota Ternate dalam sidang tersebut menyebut sangat dirugikan oleh kasus yang terjadi di TPS 08 Kelurahan Tabona, karena imbas dari 221 surat suara yang tidak ditandatanganinya Ketua KPPS TPS 8 Tabona
Saksi Partai NasDem Djasman Abubakar saat sidang di gedung MK, Rabu (29/5/2024) mengaku hampir semua surat suara di TPS 08 Tabona tidak ditandatangani sehingga dinyatakan tidak sah.
“Pada saat itu, hampir semua saksi kecuali saya menyatakan ini tidak sah,” ujar Djasman di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang di Gedung MK
Djasman mengatakan, penemuan surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS ini berawal dari selisih dua angka pada sertifikat suara pada pemilihan DPRD Kota Ternate Dapil II.
Akan tetapi, ketika pencocokan dengan menghitung surat suara ditemukan banyaknya surat suara yang tidak ditandatangani. Bahkan hanya ada satu surat suara yang ditandatangani ketua KPPS dan suara itu untuk Partai NasDem.
Hal ini mengakibatkan 221 surat suara dinyatakan tidak sah karena tidak ada tanda tangan ketua KPPS, maka Partai NasDem kehilangan suaranya di TPS 08. Bahkan, dalam permohonannya Pemohon menyebut perolehan suara NasDem menjadi berkurang sebanyak 143 suara di TPS 08 Tabona tersebut.
Sementara, Komisioner KPU Kota Ternate Mu’minah Daeng Barang mengatakan, berdasarkan kesimpulan koordinasi KPU dan Bawaslu, surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS itu tetap dinyatakan tidak sah berdasarkan ketentuan Pasal 386 Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dimana kata dia, ketentuan tersebut menyebutkan surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua KPPS serta tanda coblos pada nomor atau gambar partai politik/calon pada kolom yang disediakan
Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan dalam sidang menjelaskan, sebanyak 222 surat suara pemilihan anggota DPRD Kota Ternate pada TPS 08, dari jumlah tersebut hanya 1 surat suara yang ditandatangani sementaranya sisanya sebanyak 221 surat suara itu tidak ditandatangani ketua KPPS.
Atas kelalaiannya, ketua KPPS TPS 08 Tabona telah dihukum berdasarkan ketentuan Pasal 532 UU Pemilu.
“Sudah di pengadilan tinggi Pak, Yang Mulia. Jadi, pengadilan negeri lalu kemudian yang bersangkutan banding dan putusan banding di pengadilan tinggi menguatkan putusan yang dikeluarkan pengadilan negeri,” sebut Kifli.
Setelah mendengar keterangan saksi Pemohon, KPU dan Bawaslu. Majelis Hakim Saldi Isra menyebut, majelis hakim sudah sudah mengetahui fakta dalam sidang ada suara yang tidak dihitung karena tidak di tandatangani KPPS dan tidak ada cap dan diputuskan oleh penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Itu yang nanti akan kami nilai, jadi kita lihat nanti apa yang kita putuskan, jadi cukup,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

