TOBELO – Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Menery melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara (Halut) telah mengeluarkan surat edaran, untuk tidak mengenakan biaya administrasi rapid test bagi masyarakat ekonomi lemah.
Sekda Halut Fredy Tjandua Senin (8/6) mengatakan sesuai surat pemberitahuan nomor 70/Satgas Covid-19/Halut tertanggal 8 Juni 2020 menyebutkan sesuai surat edaran Bupati Halmahera Utara Nomor: 68/Satgas Covid-19/HALUT tertanggal 4 Juni 2020, tentang pelaksanaan rapid test tidak dikenakan biaya bagi masyarakat ekonomi lemah, adalah bagi mereka yang bepergian karena duka keluarga dan hanya berlaku bagi satu orang anggota keluarga, mengunjungi keluarga yang sakit dan hanya berlaku bagi satu orang anggota keluarga, mengantar anak sekolah, wisuda, test TNI/Polri dan kedinasan serta kembali melanjutkan perkuliahan di kampus bagi mahasiswa, dibuktikan dengan surat dari instansi terkait.
Rapid test di Posko Covid-19 tepatnya di rumah dinas bupati dimulai Senin hingga Minggu pukul 08.00 hingga 18.00 Wit. Sementara rapid test di Poliklinik (MCU) RSUD Tobelo khususnya bagi pelaku usaha dikenakan biaya, jadwalnya mulai Senin hingga Kamis pukul 08.00-12.00 WIT. (fer)

