Gubernur “Bongkar” Tiga Masalah ke KPK

Press Conference yang dilakukan

“Saya minta pihak Kejati Malut maupun Inspektorat supaya ditelusuri semuanya, saya kira itu,”

SOFIFI – Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) mengungkap tiga masalah di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga masalah adalah aset daerah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, masalah jual beli jabatan lingkup Pemprov Malut, serta masalah proposal Biro Humas ke perusahan tambang PT. NHM dan Harita Nickel. Hal itu disampaikan Gubernur pada saat konferensi pers terkait rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi wilayah Malut bersama Wakil Ketua KPK Alexsander Marwata di Sahid Bella Hotel, Rabu (10/11).

Kepada sejumlah wartawan Gubernur Malut menyatakan, masalah jual beli aset daerah antara Provinsi Maluku Utara dengan Kota Ternate, karena waktu itu Provinsi berdiri diatas tanah Kota Ternate. Kemudian sekarang Kota Ternate sudah menggunakan, sementara Provinsi Malut berpindah ke Sofifi.

Orang nomor satu di jajaran Pemprov Malut berharap karena ada masalah, maka secepatnya diselasikan, apakah itu aset kota yang digunakan kerana Pemprov sudah pindah ke Sofifi. “Yang sekarang aset Pemprov Malut semacam kantor perwakilan di Kota Ternate, dan itu secepatnya diselasaikan karena hanya persoalan aset saja” katanya.


Selanjutnya masalah jual beli jabatan agar ditelesuri sebenarnya orang-orang yang melakukan jual beli jabatan tersebut. “Karena sampai sekarang pak ketua (wakil ketua KPK), kita minta BKD telesuri siapa sebenarnya,” ujarnya. Kasuba juga menyampaikan tentang masalah proposal bantuan dari Biro Humas  ke perusahan tambang.

Secara tegas dirinya meminta kepada Inspektorat Provinsi Malut agar ditelesuri masalah proposal ke perusahan, baik itu di Harita Nickel maupun PT. NHM yang masuk ke rekening pribadi. “Saya minta pihak Kejati Malut maupun Inspektorat supaya ditelusuri semuanya, saya kira itu pak ketua (KPK),” pintah Gubernur Malut.

Wakil Ketua KPK Alexsanender Marwata menjelaskan, masalah gratifikasi menjadi akar persoalan korupsi, namun timbul pertanyaan kalau misalnya suatu pemerintah daerah  provinsi maupun kota, mengadakan Hari Ulang Tahun dan meminta bantuan di daerah perusahan itu boleh atau tidak. 

“Perlu diketahui teman-teman wartawan, yang namanya gratifikasi itu pemberian dari seseorang bersifat pribadi yang berhubungan dengan jabatan, misalnya proposal dari pemerintah, dan itu kalau sudah melalui mekanisme, disetujui oleh DPRD mungkin kepala daerah, kemudian diumumkan kepada masyarakat bahwa ada perusahan yang bersedia menyumbang kegiatan pemerintan daerah menyebabkan sejumlah uang disertai ada bukti terima.

“Kemudian dapat dipertanggungjwabkan kegiatan itu maka bukan gratifikasi,” katanya. Kendati, menurut Wakil Ketua KPK ini bahwa gratifikasi itu lebih banyak dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi.

Karena itu menyangkut proposal Biro Humas untuk ditelesuri peruntukannya untuk apa, dalam suatu kegiatan, dan bagimana pertanggungjawabnya. Apakah setiap penerimaan itu ada tanda terimanya, harus dipastikan itu kepentingan pribadi atau tidak. 

Dia menambahkan kegiatan tersebut, daerah belum mempunyai anggaran kalaupun sudah ada, dan meminta sumbangan namanya dobol anggaran. “Jadi itu sudah disampaikan oleh pak gubernur, nanti pihak inspektorat melakukan klarifikasi atas isu tersebut, kemudian menyangkut jual beli aset daerah bukan persoalan yang sulit, aset itu dikuasi pemprov atau pemkot. sama-sama adalah negara” tandas Alexsander. (dex)