SOFIFI – Pemerintah Gubernur Maluku Utara (Malut) KH Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur Malut M Al Yasin Ali berpotensi akhir masa jabatan dengan meninggalkan utang pada pihak ketiga mencapai Rp 600 miliar. Hal ini membuat Pemprov Malut pica otak menyelesaikan utang sebelum akhir masa jabatan.
Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetap berupaya untuk membayar utang, baik ke pihak ketiga, utang Dana Bagi Hasil (DBH) di kabupaten/kota dan utang Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP). “Di tahun Anggaran berjalan ini Pemprov Malut akan menyesuaikan utang secara bertahap, baik DBH, utang TTP maupun utang pada pihak ketiga,” katanya.
Menurut utang Pemerintah Provinsi Malut kurang lebih 600 miliar ini hanya sebagian pengakuan utang, karena tidak ada uang, namun justru utang DBH dan TTP anggaran sudah tersedia kurang lebih 200 miliar lebih, sehingga tinggal persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut untuk pembayaran. “Sebenarnya nilai 600 miliar itu hanya sebagai pengakuan utang, namun untuk utang TTP dan DBH ini anggaran sudah tersedia, sehingga tinggal persetujuan DPRD saja untuk dilakukan pembayaran, karena mekanisme harus ada persetujuan DPRD,” ujarnya.
Lanjut Samsuddin sehingga dari total itu nilai utang hanya sekitar 200-300 miliar lebih, dan itu pun akan dilakukan pembayaran secara bertahap berdasarkan dengan kondisi keuangan Pemprov Malut. “Kita akan bayar di tahun anggaran berjalan sehingga pembayaran secara bertahap, pembayaran menggunakan anggaran PAD, maupun dana transfer,” terangnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Malut akan mengupayakan agar utang diselesaikan di tahun anggaran 2023. “kami optimis, semua utang akan diselesaikan tahun ini,” harapnya.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba menaggapi datar terkait utang Rp600 miliar yang dimiliki pemerintah provinsi pada 2023. Meski sisa masa jabatannya bersama Wakil Gubernur, M Yasin Ali akan berakhir, namun gubernur dua periode itu menyakini pemerintah provinsi dapat melunasi beban utang yang nilai cukup fantastis itu.
“Kalau utang ya harus bayar. Segala usaha harus bayar. Masa pemerintah tara bisa bayar bagaimana,” ujarnya
Gubernur menyebut, beban ratusan miliar melekat di beberapa OPD terkait yang merupakan akumulasi dari utang bawaan 2022 dengan item DBH, PPPK, gaji Honda, pihak ketiga, dia mengaku secara pribadi tidak bisa melunasi, namun hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan bisa diatasi. “Kalau AGK tara (tidak) bisa bayar, tapi pemerintah bisa bayar,” singkatnya.
Pewarta : Hairil
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

