SOFIFI – Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba berkomitmen memerangi atau memberantas peredaran narkoba yang masih marak. Komitmen orang nomor satu Malut ini setelah ditemui Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Malut Brigjen Pol. Roy Hardi Siahan, Kamis (19/1/2021) kemarin.
Kabag Humas BNNP Zulziawati dikonfirmasi mengatakan, dalam pertemuan Kapala BNNP menyampaikan kepada Gubernur Malut tentang program yang mendukung percepatan Inpres nomor 2 Tahun 2020.
“Inpres itu menyangkut Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Provinsi Malut,” katanya.
Adapun beberapa hal menjadi pembahasan dalam pertemuan itu, yakni pembahasan Ranperda P4GN sebagai payung hukum bagi pelaksanaan program pencegahan Narkoba di Pemprov dan rencana pemanfaatan gedung balai Rehabilitasi Sosial di Desa Akekolano, Sofifi.
Sebab bagi pecandu narkoba harus direhabilitasi sehingga memudahkan serta tidak membebani keuangan calon klien rehabilitasi lain. Maka Gubernur sebagai kepala pemerintahan akan melakukan perjanjian kerjasama dengan BNNP Malut melalui Dinas Sosial tentang pemanfaatan balai Rehabilitasi Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tentang pelaksanaan Desa Bersinar.
“Gubernur Malut juga mendukung gerakan kampanye perang melawan narkoba dalam mewujudkan Malut Bersih Narkoba” tandasnya. (dex)

