SOFIFI – Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Sabtu (26/09/20) melantik lima penjabat sementara Walikota dan Bupati, di Aula Nuku kantor gubernur. Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah yang sedang mengikuti Pilkada serentak lanjutan tahun 2020.
Kelima penjabat sementara yang dilantik yakni, M. Rizal Ismail Kepala Dinas Pertanian menjabat sebagai PJ Bupati Halmahera Barat, Maddaremeng Direktus Penaatan, Daerah Otonomi Khusus dan DPOD Kemendagri sebagai Pejabat sementara Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Muhammad Irwanto Ali Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Malut sebagai Penjabat Sementara Kabupaten Halmahera Utara. Ansar Dally Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Malut sebagai Penjabat Sementara Walikota Tidore Kepulauan dan Idham Umasangaji Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Provinsi Malut sebagai Penjabat Sementara Kabupaten Kepulauan Sula.
Pengukuhan ini mengacu pada keputusan Menteri Dalam Negeri 131.82-2998, 131.82-2999, 131.82-3000, 131.82-3001, 131.82-3009 Tahun 2020. Tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Walikota di 5 Daerah di Provinsi Maluku Utara.
Usai melantik Gubernur menyampaikan, pelaksanaan pengukuhan itu merupakan hal yang penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada kabupaten dan kota, yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya, mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Tahun 2020. Gubernur juga mengingatkan bahwa tugas dan wewenang Penjabat sementara sesuai Keputusan Mendagri.
Gubernur meminta, kelima Penjabat yang dilantik dapat memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil, melakukan pembahasan Rancangan Perda dan menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, dan melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“ Saya ingatkan kepada saudara Penjabat Sementara yang baru dikukuhkan, agar melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” pintanya.
Gubernur berharap, kelima penjabat sementara yang dilantik agar dapat menjaga kepercayaan dan amanah ini dengan sebaiknya, dan selalu berkoordinasi serta melaporkan permasalahan kepada Gubernur maupun Menteri Dalam Negeri. Selain lima pejabat sementara yang dilantik, masih ada satu penjabat lagi yang belum dilantik yaitu Pjs Bupati Kabupaten Halmahera Timur karena terkendala administrasi. JIka sudah lengkap, langsung dilantik. Kelima Penjabat tersebut akan mengambil alih pemerintahan untuk sementara waktu hingga tanggal 5 Desember 2020. (nas)

