TIDORE – Alih-alih menjadi garda terdepan pencetak generasi bangsa, dunia pendidikan dasar di Kota Tidore Kepulauan justru dicederai oleh praktik pengabaian tanggung jawab yang terang-terangan. Muhammad Lahi, S.Pd., seorang guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SDN 1 Maidi, Kecamatan Oba Selatan, tercatat sudah tidak pernah menginjakkan kaki ke sekolah untuk mengajar selama lebih dari satu tahun.
Menghilangnya sang oknum guru tanpa kejelasan ini telah memborbardir hak-hak dasar para siswa. Mata pelajaran PJOK di sekolah tersebut praktis lumpuh total, menyisakan ruang kelas yang kosong dari bimbingan fisik maupun mental. Ironisnya, di tengah kosongnya jam pelajaran akibat sang guru “hilang ditelan bumi,” hak-hak administratif dan finansial yang bersumber dari uang negara diduga tetap mengalir lancar tanpa ada evaluasi berarti dari instansi terkait.
Kemarahan dan kekecewaan kini memuncak di kalangan orang tua murid serta masyarakat Desa Maidi. Mereka menilai pembiaran ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap profesi guru yang digaji dari keringat rakyat.
“Ini pelecehan terhadap dunia pendidikan. Pelajaran dan jamnya ada di kurikulum, tetapi orangnya entah ada di mana selama setahun lebih. Jangan biarkan masa depan anak-anak kami dikorbankan demi melindungi oknum guru pemalas yang mengkhianati sumpahnya sendiri,” ujar salah satu warga dengan nada penuh geram”.
Kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin administratif biasa, melainkan tamparan keras bagi integritas birokrasi pendidikan di Kota Tidore Kepulauan. Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan dituntut untuk tidak bersikap pasif, masuk angin, atau berlindung di balik meja birokrasi. Langkah konkret, investigasi mendalam, serta sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat harus segera dijatuhkan kepada Muhammad Lahi, S.Pd., jika terbukti secara nyata menelantarkan tugas profesinya dalam jangka waktu yang begitu lama.
Dinas Pendidikan diingatkan agar tidak sekali-kali mengesampingkan amanat agung Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, di mana negara melalui konstitusi telah bersumpah untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Bagaimana mungkin cita-cita bangsa ini dapat tercapai di tingkat tapal batas apabila para pemegang mandat pengajaran justru mangkir dari tanggung jawab fundamentalnya? Pembiaran atas kasus di SDN 1 Maidi ini adalah preseden buruk yang mengancam peradaban, meruntuhkan kepercayaan publik, dan mencederai masa depan anak-anak di pelosok Tidore Kepulauan yang berhak mendapatkan pendidikan berkualitas.(*)
