Hakim PN  Soasio Tolak Gugatan Kedai Jojobo

Dengan demikian, Rustam meminta majelis hakim untuk setidak tidaknya menolak gugatan penggugat atau gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

“Alhamdulilah setelah tahapan eksepsi, replik dan duplik . Hakim kemudian memutuskan dalam putusan sela menyatakan menerima eksepsi para tergugat dalam hal ini walikota Tikep, Disperindagkop dan Kasat PP, dalam amar putusan nomor : 14/Pdt.G/2023/PN.Sos dan menyatakan, mengabulkan eksepsi para tergugat, menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.900.000

“Dari putusan ini, dengan sendirinya gugatan penggugat tidak lagi akan diperiksa oleh majelis hakim dan dinyatakan selesai. Apa yang diputuskan majelis hakim ini sangatlah tepat. Selanjutnya tergantung kepada penggugat apakah mereka mau ajukan ke PTUN silahkan, kami siap hadapi, dan keyakinan hukum saya, mereka pasti kalah,” tegasnya.

Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga