Jadi jaminan pelayanan kesehatan yang dijalankan pemerintah Halteng lewat program UHC itu agar seluruh masyarakat termasuk masyarakat Halteng memiliki BPJS. “ Jadi berita yang beredar itu juga perlu diluruskan agar tidak simpang siur, dan merugikan masyarakat dari sisi informasi,” akunya.
Perihal UHC tersebut apabila di bawah pemerintah pusat adalah BPJS KIS (Kartu Indonesia Sehat). Dan itu setiap bulan iurannya dibayar pemerintah. Begitu juga BPJS individu setiap bulan harus setor iuran. “Jadi nantinya BPJS yang mengcover biaya pengobatannya,” akunya.
Lutfi mengatakan, program UHC itu predikat yang diberikan kepada daerah tertentu yang prosentase kepesertaan BPJS nya itu mencapai 90 persen, termasuk Halteng. “ Kalau belum capai 90 persen, daerah itu belum dikategorikan UHC. Terkecuali kepesertaan BPJS nya sudah mencapai di atas 90 persen baru daerah itu dikategorikan UHC,” katanya.
“Dan dua tahun ini Halteng berturut-turut mendapat penghargaan UHC tersebut. Karena Halteng sudah di atas 90 persen,” sebutnya.
Kadis Kesehatan juga mengatakan, di Kabupaten Halteng melalui data BPJS itu masih tercatat 2000 penduduk yang belum memiliki BPJS. “ Sehingga dengan arah kebijakan pelayanan kesehatan gratis, Pemda kemudian menanggulangi mereka yang sementara waktu belum memiliki BPJS. Disamping itu mendorong mereka untuk segera memiliki BPJS,” tegasnya.
