TERNATE – Paripurna penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 yang mestinya dilakukan pada Kamis (31/8/2023) pagi ini, ditunda harus ditunda. Hal ini lantaran hasil pembahasan tahap satu akhir antara DPRD dan Pemda Kota Ternate belum ada kesepakatan, karena terjadi penyesuaian pada item pendapatan yang bersumber dari dana insentif daerah (DID).
Padahal hari ini batas akhir penandatangan kesepakatan KUA PPAS antara DPRD dan Pemerintah harus dilakukan, ini sesuai dengan pasal 90 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana disebutkan pada pasal 90 ayat (1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 pada ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Ayat (2) Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman kepada wartawan mengatakan, penundaan ini lantaran ada penyesuaian anggaran dana insentif daerah (DID), karena sesuai dengan petunjuk tekhnis (Juknis) juga harus dimasukan dalam APBD-P 2023.
“Tekhnisnya nanti disampaikan oleh Kepala BPKAD Ternate, kemungkinan sebentar sudah selesai. Kalau ada pemberitahuan sudah selesai dibahas baru diparipurnakan, sebenarnya DID masuk diawal tahun setelah APBD 2023 disahkan, karena dalam aturan itu di postur harus tergambar di APBD perubahan, sementara DID masuk itu sesudah APBD diketuk diakhir tahun 2022,” ungkapnya.
Terpisah Sementara Sekertaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali menyebut, pada Kamis hari ini DPRD menjadwalkan ada empat agenda paripurna, yakni penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD-P 2023, penyampaian dua rancangan peraturan daerah, penutupan masa sidang dan pembukaan masa sidang ketiga.
“Penandatangan nota kesepakatan ini kan bisa dilaksanakan ketika sudah ada kesepakatan Banggar dengan TAPD terkait dengan postur di KUA-PPAS APBD-P 2023, sampai dengan tadi siang ada beberapa item penjabaran yang perlu dibuat penyesuaian, sehingga baru siang ini dilaksanakan satu paripurna penyampaian ranperda” katanya.
Sementara kata dia, DPRD belum bisa melakukan paripurna penutupan, karena penandatanganan nota kesepakatan tersebut masuk dalam mata acara agenda masa sidang kedua.
“Jadi hasil konfirmasi ke pimpinan dan anggota TAPD masih melakukan penyesuaian dari saran Banggar,” sebutnya.
Meski begitu kata dia, jika Kamis sore ini penjabaran DID itu sudah siap, maka pada Kamis malami sudah dilakukan paripurna penandatanganan nota kesepakatan dan penutupan masa sidang kedua.*
Editor : Hasim Ilyas

