Hari Ini, Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan

Kompol Anita Ratna Yulianto

TERNATE –  Kasus dugaan tindak pidana pencabulan, persetubuhan, dan pemerkosaan dengan korban kakak beradik yang terjadi di Kabupaten Halmahera Utara akan mendapat kepastian hukum.

Kasus itu diduga kuat melibatkan oknum polisi berinisial AG yang bertugas di Mapolsek Halteng saat ini tangani secara intens oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut).

Rencananya, pada Kamis (8/7/2021) hari ini, penyidik akan menggelar perkara terkait penetapan tersangka kasus tersebut. Penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Malut Kompol Anita Ratna Yulianto mengatakan, gelar perkara untuk penetapan sebagai tersangka itu sesuai jadwal. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu dulu hasil gelar seperti apa baru akan disimpulkan.

“Memang Kamis itu agendanya gelar kenaikan status saksi ke tersangka, namun kita menunggu hasil gelar dulu,” kata Kompol Anita, baru-baru ini.

Meski begitu, terlapor hingga sekarang belum dilakukan penahanan sebab masih menunggu hasil gelar perkara. Jika sudah disimpulkan, maka terlapor langsung ditahan atas kasus tersebut. Sudah sekitar 10 orang saksi diperiksa dalam kasus tersebut. “Yang jelas nanti Kamis (hari ini) kita gelar kasusnya baru disimpulkan,” tandasnya. (dex)