TERNATE – Hasil investigasi yang dilakukan enam orang pegawai Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Malut serta 1 orang inspektur dari Kabupaten Halmahera Tengah menyimpulkan, sungai dan pesisir pantai Waleh di Kecamatan Weda Utara tercemar karena dampak dari aktivitas PT Bakti Pertiwi Nusantara.
Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Malut, Hasim Daeng Barang mengaku, sudah menerima laporan investigasi dari tim yang diturunkan. Hasilnya, memang benar pencemaran sungai Waleh disebabkan aktivitas PT. BPN. “Saya sudah minta tim Inspektur tambang di bidang lingkungan untuk kirim sampelnya. Tapi dari hasil foto dan sebagainya itu memang mencemarkan, ada pencemaran di situ,” akunya.
Penyebab tercemarnya sungai waleh, karena bak penampungan limbah perusahaan yang bocor, sehingga jebol dan mencemari air di sungai Waleh. “ Hari itu tim turun langsung minta keruk supaya jangan masuk ke sungai. Sungai memang sudah cokelat. Tapi ada data, ada hasil berita acaranya, nanti saya tunjukan, ini ada foto-fotonya,” ungkapnya seraya menunjukan berita acara investigasi.
Dia menegaskan, untuk peringatan pertama pihaknya sudah layangkan surat yang isinya meminta PT. BPN untuk segera memperbaiki kerusakan yang ada. Sebab tanggung yang jebol cukup dangkal menurut laporan yang diterima. Jika surat teguran itu tidak ditindaklanjuti, maka Dinas Pertambangan dan ESDM bersama BLH Provinsi Malut akan menghentikan aktivitas PT BPN untuk sementara waktu. “Sementara hasil laboratoriumnya kami sudah kirim,” jelasnya.
Dia mengatakan, kewenangan untuk menghentikan aktivitas tambang salah satunya ada di Gubernur sebagai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.” Kewenangan untuk penghentian itu ada di Gubernur, bukan di Kabupaten, karena di Permen 11 itu jelas kewenangannya ada di Gubernur. Cuman kita ada teguran. Kalau dalam jangka waktu tidak perbaiki tanggul, maka kita berikan teguran keras. Kita minta untuk segera perbaiki, kalau gak kita hentikan sesuai pasal 52,” tegas Hasim.
Sebelumnya, Direktur Walhi Maluku Utara, Ahmad Rusydi Rasjid menekan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah di Kabupaten Halmahera Tengah segera menghentikan aktivitas pertambangan dari PT. BPN selama masa uji sampel dilakukan, karena pada dasarnya slag nikel tergolong dalam limbah B3 yang berbahaya bagi biota dan manusia di sekitar dan juga berpotensi mencemari air tanah dan sungai. “Sehingga penting, sebagai pengelola daerah yang dimandatkan oleh rakyat dan demi keselamatan kesehatan dan keamanan warganya, segera mengambil kebijakan untuk menghentikan aktivitas dari perusahaan tersebut agar tingkat cemaran tidak terakumulasi semakin parah,” tegasnya.
Menurut dia, penempatan tailing di darat memiliki peluang menimbulkan kontaminasi tanah dan air bawah tanah oleh unsur logam. Selain itu, pelarutan logam berat oleh air hujan yang teroksidasi oleh udara akan meningkatkan luasan lahan cemaran. Kondisi tempat pembuangan tailing baik limbah padat maupun limbah cair seperti limbah B3 umumnya sangat rentan terhadap kestabilan lereng terutama yang dipicu oleh fenomena alam seperti gempa bumi, banjir dan longsor.
Belum lagi areal pertambangan itu berada disekitar DAS Waleh yang dapat menjadi input air utama bagi pemukim desa-desa sekitar dan oleh pekerja tambang sendiri. “Karena itu pengolahan limbah akhir seperti slag nikel yang tergolong limbah B3 sesuai pasal 146-170 dan PP nomor 101/2014 di daratan pulau-pulau kecil seperti di Halmahera Tengah sangat beresiko mencemari sumber tangkapan air di sekitar pertambangan tersebut yang diketahui menjadi pasokan air utama bagi perkampungan di sekitar, didalam hutan maupun pesisir,” tegasnya.
Jika hasil uji sampling membuktikan tingkat kontaminasi terhadap sungai Waleh diatas ambang batas baku mutu air, maka PT BPN telah terbukti melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan fisik yang dapat mengakibatkan kematian bagi biota dan manusia, khususnya masyarakat yang bermukim di sekitar teluk weda sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 98 ayat (3) Jo. Ayat (1) hal ini berlaku jika perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pencemaran dengan sengaja. Namun jika perusahaan tersebut lalai sehingga menyebabkan dilampauinya baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang mana hal itu dapat mengakibatkan kematian, maka perusahaan telah melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan sesuai pasal 99 ayat (3) Jo. Ayat (1) UU PPLH.
Jika benar pemerintah dan DPRD Halmahera Tengah telah menghentikan sementara aktivitas PT. BPN karena pelanggaran prosedur dampak lingkungan, maka hal itu mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut dapat dikatakan lalai, hal itu akan menjadi fakta hukum jika hasil uji sampling membuktikan bahwa sungai waleh tercemar oleh limbah industri yang berbahaya. Dikatakan, perangai industri keruk seperti ini lazim kita temukan di Maluku Utara tidak hanya PT. BPN, karena itu ia menyarankan kepada pengambil kebijakan agar memberlakukan sanksi administrasi sesuai Permen LHK No. 02 tahun 2013 di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus membekukan sekaligus mencabut izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Mengingat maluku utara adalah pulau-pulau kecil dan pesisir laut. Dimana sektor produktivitas masyarakat kita bertumpu sepenuhnya kepada hasil alam non tambang seperti pala, cengkeh, kopra dan sektor perikanan, yang tidak pantas izin pemanfaatan ruang secara masif diberikan kepada industri yang berdaya rusak masif demi keselamatan, kesehatan dan keamanan warga di Maluku Utara khususnya di Halmahera Tengah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemerintah dan DPRD di Kabupaten Halmahera Tengah sudah menghentikan aktivitas PT. BPN, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah. Menurut Wakil Bupati Halteng, Abd. Rahim Odeyani, pemberhentian sementara aktivitas PT. BPN itu setelah Pemkab melakukan pengamatan di lapangan. Mestinya, dalam melakukan produksi nikel seharusnya perusahaan menyediakan Sedimen Pond terlebih dahulu, baru bisa melakukan mining atau penambangan. “Tetapi yang dilakukan BPN itu terbalik, mereka melakukan penambangan baru Sediment Pond,” akunya. (nas)

