WEDA – Penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2024 yang telah ditetapkan KPUD Halmahera Tengah lewat rapat pleno terbuka beberapa waktu lalu kini dibatalkan oleh KPU Pusat.
Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan pembatalan penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah yang dikeluarkan oleh KPU Halteng nomor :87/PL.01.5-SD/8202/2024, tanggal 1 Mei 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Bahri Hasbullah.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor: 41/PL.01.5-SD/8212.1/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Pemberitahuan Pembatalan Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, sehubungan dengan telah dilaksanakannya Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Halmahera Tengah, maka diberitahukan beberapa hal, yaitu membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 145 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 146 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia setelah menerima surat dari KPU Republik Indonesia.
Pewarta : Amirudin Hi Ibrahim
Editor : Mahmud Daya
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

