Surat edaran ini akan diberlakukan sejak tanggal 8 Agustus 2024 hingga seterusnya dan akan ditertibkan jika kedapatan Sapi, Kambing dan Babi milik masyarakat yang masih berkeliaran. Penertiban akan dilakukan aparat gabungan TNI, POLRI, dan SATPOL-PP. Surat edaran ini diminta untuk dilaksanakan hingga Para camat, Kelas desa, para Pimpinan/Tokoh Agama dengan mensosialisasikan ke masyarakat.
Pewarta : Ferdiannd LMP
Editor : Mahmud Daya
1 2
