Hewan Ternak Berkeliaran Denda 10 Juta 

Surat edaran ini akan diberlakukan sejak tanggal 8 Agustus 2024 hingga seterusnya dan akan ditertibkan jika kedapatan Sapi, Kambing dan Babi milik masyarakat  yang masih berkeliaran. Penertiban akan dilakukan aparat gabungan TNI, POLRI, dan SATPOL-PP. Surat edaran ini diminta untuk dilaksanakan hingga Para camat, Kelas desa,  para Pimpinan/Tokoh Agama dengan mensosialisasikan ke masyarakat.

Pewarta   : Ferdiannd LMP  
Editor   : Mahmud Daya