HK Tersangka Kasus Proyek 100 Unit Rumah di Lelilef Waibulan Halmahera Tengah

Atas perbuatannya tersangka HK disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perhitungan kerugian negara juga sudah diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pada prinsipnya terdapat kerugian negara yang cukup signifikan,” kata Harianto.

Sebelumnya, pembangunan perumahan ini kata Harianto menelan anggaran sekitar Rp11 miliar. Menurutnya, dari hasil audit ditemukan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Pendalaman terus dilakukan, dan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, kami akan segera menetapkannya sebagai tersangka berikutnya. Kami akan menelusuri seluruh pihak yang berpotensi menerima aliran dana,” tegas Harianto.

Selanjutnya, tersangka HK akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Weda selama 20 hari kedepan. (udy)