SANANA – Sebanyak 1000 lebih Pegawai Tidak Tetap (TTP) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), belum menerima honor selama 4 bulan. Terhitung sejak Desember 2020 hingga Maret 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepsul, Imran Umalekhoa mengatakan, gaji PTT semuanya akan dibayarkan, namun harus ada surat perjanjian kontrak kerja antara PTT dan pimpinan masing-masing OPD.
“Gaji mereka tetap terbayar, sementara sudah diproses, tapi harus ada surat perjanjian kerja dengan pimpinan OPD,” katanya kepada wartawan, Rabu (07/04/2021). Lanjut Imran, pihaknya belum memastikan kapan gaji PTT itu akan dibayar. Sebab itu tergantung proses dari keuangan.
“Yang penting proses administrasi dari masing- masing OPD ini jalan dulu. Jadi sementera proses administrasi lagi dilakukan,” tambahnya. Imran mengaku, untuk gaji PTT cepat dan lambat akan terbayar. Bukan tidak ada uang, keterlambatan itu disebabkan dari sistemnya. Makanya tertunda hingga saat ini.
Dia menambahkan, yang namanya PTT harus ada kontrak kerja dari pimpinan OPD, supaya sewaktu-waktu kalau memang mereka tidak hadir, maka gajinya tidak dibayar dan akan diberhentikan. “Masa tidak masuk kerja selama 1 bulan kok gajinya mau dibayar, itu kan tidak mungkin,” ujarnya.(nai)

