Honorer Diatas 2 Tahun, Bisa Ikut P3K Melalui Jalur P2

Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai

DARUBA – Ada aturan baru pada rekrutmen P3K tahun 2022 yang mengatur pembagian pelamar dalam 2 kategori, yaitu Pelamar Umum (P1) dan Prioritas (P2).

“P1 itu sifatnya umum sama dengan tahun kemarin, kalau P2 itu di prioritaskan kepada honorer yang masa pengabdiannya di atas 2 tahun. Kalau P1 pengabdiannya dibawah 1 tahun pun bisa, bahkan belum honor juga bisa, karena dia umum,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, F Revi Dara, saat dikonfirmasi Fajar Malut, Senin (08/08/2022).

Hanya saja, kata dia, aturan ini hanya berlaku untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan Satpol PP. “Diluar dari tiga formasi itu tidak bisa. karena usulan kami di P3K itu hanya guru, tenaga kesehatan dan Satpol PP,” katanya.

Olehnya itu, lanjut Revi, bagi honorer di tiga formasi itu bisa mendaftar melalui 2 kategori pendaftaran yakni P1 dan P2.

“Kalau P2 dia bisa ikut kategori P1, tapi kalau P1 dia tidak bisa ikut kategori P2, karena P2 dia harus lihat masa pengabdiannya yaitu di atas 2 tahun,” terangnya lagi.

Revi juga mengatakan, bagi honorer di tiga formasi tersebut yang sudah berhenti bekerja, juga bisa ikut seleksi bila mana memiliki bukti SK pengangkatan sebelumnya.

“Iya bisa ikut P2, tapi harus dibuktikan dengan SK pengangkatannya 2 tahun berturut-turut. Kalau dia punya SK itu dia bisa ikut,” timpal Revi.

Namun untuk lebih jelasnya, Revi menyarankan agar hal ini dikonfirmasikan langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai. Hanya saja sampai berita ini dipublis, media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak BKD Morotai.

Berdasarkan hasil Risalah Rakornas 2022 yang dikantongi media ini, pelamar prioritas atau P2 juga dibagi dalam dua kategori yaitu proriotas 1 dan prioritas 2.

Untuk proriotas 1 khusus guru, diisi guru yang sudah lulus passing grade 2021, guru honorer K2 (THK-II ), guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta dan lulusan PPG.

Untuk pelamar prioritas I ini, akan dibuka untuk seleksi kedua menggunakan seleksi kesesuaian dan verifikasi. Sedangkan pelamar prioritas II diisi oleh guru THK-II dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri minimal 3 tahun serta telah terdaftar di Dapodik.

Seleksi pelamar prioritas II juga dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang. Sedangkan untuk seleksi kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021. (fay)