Ikut Awasi Pencoklitan di Kediaman Bupati

Bawaslu menerapkan dua metode Pengawasan terhadap kegiatan Coklit kali ini, sebut dia, yaitu Pengawasan Melekat (Waskat) dan Uji Petik. Kedua metode Pengawasan tersebut diterapkan untuk memastikan hasil kerja Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih KPU Halsel telah sesuai prosedur.

“Bawaslu melakukan pengawasan terhadap tahapan Coklit yang dilakukan pantarlih dengan dua metode, yaitu Waskat atau pengawasan melekat serta diperkuat dengan uji petik, hal tersebut bertujuan untuk memastikan semua petugas Pantarlih melaksanakan prosedur dalam Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan,” jelasnya

Diketahui, pasca pelantikan seluruh Pantarlih memulai tugasnya dengan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tokoh-tokoh masyarakat. Dalam hal ini Pantarlih mendatangi rumah-rumah warga secara langsung dan melakukan pencocokan serta penelitian terkait data pemilih pada Model A daftar pemilih dari KPU dengan identitas kependudukan warga seperti KK (Kartu Keluarga) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El/e-KTP).

Pelaksanaan tahapan Coklit dilakukan dengan aplikasi e-Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari KPU. Setelah dilakukan coklit, rumah warga akan langsung ditempeli stiker khusus dari KPU yang menandakan bahwa telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih.

Pewarta : Nandar Jabid 
Editor  : Zulkifli Hi Saleh